SEMARANG, AYOTEGAL.COM - Polda Jateng beserta seluruh jajaran didukung instansi terkait akan menggelar operasi kewilayahan bidang lalulintas.
Operasi Patuh Candi 2022 akan digelar selama 14 hari. Yakni mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.
Berikut ini informasi terkait 7 prioritas penindakan pelanggaran lalulintas dalam kegiatan Operasi Patuh Candi 2022.
Baca Juga: Kejar Target Kawasan Industri Brebes, Kementerian ATR/BTN Garap RDTR selama 8 Bulan
Informasi kegiatan Operasi Patuh Candi 2022 tersebut bisa dilihat dalam postingan instagram @humas_poldajateng.
Dalam postingan tersebut ada 7 prioritas penindakan pelanggaran lalulintas dalam kegiatan Operasi Patuh Candi 2022.
Berikut ini 7 prioritas penindakan pelanggaran lalulintas dalam kegiatan Operasi Patuh Candi 2022 yang dilansir AyoSemarang.
Baca Juga: Amir Khilafatul Muslimin Cirebon Raya Resmi Jadi Tersangka, Perintahkan Konvoi di Brebes
1. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi / pengendara di bawah umur.
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
4. Sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt.
5. Pengemudi / pengendara kendaraan dalam pengaruh / mengkonsumsi alkohol.
6. Berkendara melawan arus.
7. Melebihi batas kecepatan.
Itulah tadi informasi mengenai Operasi Patuh Candi 2022 yang akan dilaksanakan tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.***
Artikel Terkait
Operasi Patuh Candi Sasar 8 Jenis Pelanggaran Ini
Selama Dua Pekan, Polda Jateng Gelar Operasi Patuh Candi 2020
Operasi Patuh Candi 2020 Digelar, Ini Imbauan Kapolres Tegal
Operasi Patuh Candi 2021 Polres Tegal, Tegur Pelanggar Lalu Lintas Tiadakan Tilang